Ia bersikeras membantah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek Hambalang.
Anas pernah mengatakan bahwa ia bersedia digantung di Monas jika terbukti menerima aliran uang korupsi terkait proyek Hambalang.
Namun, pada kenyataannya kata-kata Anas yang begitu meyakinkan terpatahkan oleh fakta di pengadilan.
Hakim membuktikan bahwa Anas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam proyek di Hambalang.
(Baca juga: Apa Itu Hak Angket yang Baru Saja Disetujui DPR untuk Digunakan Kepada KPK?)
Begitu yakinnya, sampai-sampai Mahkamah Agung melipatgandakan hukuman yang harus dipikul Anas menjadi 14 tahun pidana penjara.
Para koruptor yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin juga dikenal lihai dalam merencanakan suatu praktik korupsi.
Fakta persidangan mengungkap begitu banyak kata sandi dan istilah tertentu yang digunakan para koruptor untuk menyamarkan uang suap dan mengelabui KPK.
Salah satunya adalah mantan anggota Komisi III DPR, I Putu Sudiartana.
Ia terbukti meminta orang kepercayaannya, Suhemi, untuk menyamarkan uang suap yang diminta kepada pejabat di Provinsi Sumatera Barat.
Putu terbukti menggunakan istilah "meter" dan "kaleng susu" saat berkomunikasi.
Satuan meter untuk mengganti penyebutan uang miliaran rupiah.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR