Fahri Hamzah: Semua Orang Bisa Dipanggil Pansus Angket DPR, Termasuk Presiden

Moh Habib Asyhad

Editor

Fahri Hamzah
Fahri Hamzah

Intisari-Online.com -“Tidak ada satu pun WNI yang tidak bisa dipanggil oleh angket,” kata Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, menanggapi sikap KPK yang tak mengizinkan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani dihadirkan di Pansus.

Presiden RI pun bisa dipanggil, tegas Fahri.

(Baca juga:Wakil KPK: Hak Angket Tak Cocok untuk Lembaga Seperti KPK)

Fahri mengingkatkan, prosedur pemanggilan dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menyebutkan bahwa dalam rangka penyelidikan hak angket, DPR memiliki kesempatan untuk melayangkan pemanggilan hingga tiga kali.

Jika Miryam tak hadir setelah tiga kali pemanggilan, maka Politisi Partai Hanura itu akan dipanggil paksa menggunakan bantuan Kepolisian.

Hal itu, kata Fahri, sudah pernah dilakukan pada masa lalu.

“Kami sudah pernah ada kerja sama denga Mabes Polri waktu kasus Century. Ada pemanggilan paksa terhadap saksi, saya kira itu bisa dilanjutkan,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo telah menyatakan tidak akan mengizinkan Miryam S Haryani untuk memenuhi panggilan pansus hak KPK.

"Enggak-enggak, jawabannya tadi sudah disiapkan,” kata Agus, Jumat (16/6), seperti dilaporkan Kompas.com.

DPR telah mengirim surat ke KPK pada 15 Juni 2017. Surat terkait permintaan menghadirkan Miryam itu ditujukan kepada Ketua KPK.

Dalam surat tersebut, Pansus Angket KPK meminta agar Miryam dihadirkan pada Senin pukul 14.00. Surat ditandatangani Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

Miryam diminta pansus untuk hadir guna dimintai keterangan terkait surat yang dikirim kepada pansus melalui anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu.

Dalam surat tersebut, Miryam membantah telah ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III saat memberi keterangan kepada KPK.

Berdasarkan kajian para pakar, pembentukan Pansus Hak Angket KPK oleh DPR RI cacat hukum.

(Baca juga:Lewat Fahri Hamzah, Rapat Paripurna DPR Setujui Hak Angket Terhadap KPK)

Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara bersama Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas mengkaji soal pembentukan Pansus hak angket.

Kajian yang ditandatangani 132 pakar hukum tata negara seluruh Indonesia tersebut sudah diserahkan ke KPK.

Artikel Terkait