4. Rumania = pajak ilmu sihir dan ramalan
Sihir dan ramalan termasuk bisnis yang besar di Rumania karena banyak masyarakat mereka yang percaya takhayul.
Untuk menghasilkan lebih banyak uang, pemerintah Rumania mengenakan pajak atas profesi kotroversial termasuk tukang shir dan peramal nasib.
Mereka diharuskan membayar 16% dari penghasilan tahunan mereka sebagai pahak profesi.
5. Amerika Serikat = pajak menanam dan menjual ganja
29 negara bagian di Amerika Serikat melegalkan mariyuana medis yang bisa dibeli dengan resep dokter dan 9 negara bagian juga melegalkan ganja sebagai narkotika.
Pemerintah federal Amerika Serikat menganggap ganja sebagai barang ilegal dan IRS mengharuskan bisnis yang menanam dan menjual ganja untuk membayar pajak lebih tinggi.
Tergantung dari lokasi, para pelaku bisnis ganja di Amerika Serikat akan diminta untuk membayar pajak sekitar 40 - 70% dari penghasilan mereka.
Baca Juga: Mengapa Layang-layang Buatan Rakyat Palestina Sangat Meneror Israel Hingga Harus Kerahkan Sniper?
6. Amerika Serikat = pajak suap dan penghasilan ilegal
Dinas Pendapatan Internal Amerika Serikat (IRS) menuntut siapa saja yang menerima suap melaporkannya sebagai bagian dari penghasilan mereka.
Setelah itu, besaran suap tersebut akan dikenakan pajak dan harus dibayarkan.
Bhkan dalam kasus pencurian, pencuri juga harus membayar pajak yang sesuai dengan nilai pasar barang curian.
Mereka akan dibebaskan dari pajak jika mengembalikan barang curiannya pada tahun yang sama dengan saat mereka mengambilnya.
7. Tanzania = pajak blogging
Bagi Anda yang aktif blogging, Anda beruntung tidak tinggal di Tanzania.
Pemerintah Tanzania menetapkan aturan pajak sebesar Rp5,7 juta tiap tahun bagi warganya yang membuat konten online.
Tak hanya berlaku untuk media blog saja, tapi juga untuk para anggota forum online, pembuat video Youtube, dan pelanggan konten online.
Setelah mendaftar dan membayar pajak pada pemerintah, para kreator konten ini baru akan mendapat lisensi.
Jika tidak punya lisensi tapi nekat, siap-siap saja didenda sebesar Rp32,5 juta atau penjara 1 tahun.
Baca Juga: Inilah 5 Zodiak 'Pembawa Keceriaan'! Anda Beruntung Jika Berteman dengan Mereka
Source | : | Listverse |
Penulis | : | Aulia Dian Permata |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR