6. Pengemudi yang melebihi batas kecepatan.
7. pengemudi roda empat yang tidak memakai sabuk pengaman.
8. Pengemudi yang dalam pengaruh alkohol atau narkoba.
Selain delapan poin tersebut, pemilik kendaraan bermotor yang platnya dimodifikasi juga mesti berhati-hati.
Sebab hal itu termasuk pelanggaran dan akan dikenai denda.
BACA JUGA: Mohamed Salah, Pahlawan Liverpool yang Mengubah Pandangan Rakyat Inggris Terhadap Islam
Penulis | : | Yoyok Prima Maulana |
Editor | : | Yoyok Prima Maulana |
KOMENTAR