Advertorial

Apakah Membunuh Pencuri yang Masuk ke Rumah Termasuk Pelanggaran Pidana Hingga dapat Dipenjara?

Ade Sulaeman

Editor

Intisari-Online.com - Deni Rono Dharana, guru bela diri Merpati Putih yang menusuk dan menewaskan pelaku perampokan di rumahnya tidak bisa dikenakan pasal pidana, demikian Akademikus Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra.

"Pasal 49 KUHP menyebutkan orang yang melakukan pembelaan darurat tidak dapat dihukum. Pasal ini mengatur alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar karena perbuatan pembelaan darurat. Ini dapat dijadikan alasan penghapus pidana," katanya kepada Antara di Jakarta, Selasa.

Ia menambahkan, semuanya tergantung dari hasil penyelidikan jika memang penyidik menemukan fakta-fakta pembelaan diri yang darurat maka demi hukum tidak dapat dihukum.

Karena jika dilihat sangat jelas motif pelaku sudah memenuhi dan dilakukan dengan sengaja, pelaku masuk ke rumah dan sudah berada di kamar utama yang diduga akan menyerang badan atau mengambil barang atau menyerang kehormatan sehingga "si pelatih" melakukan pembelaan.

"Bagi pencuri yang sudah terbiasa melakukan pencurian sampai masuk ke rumah sudah tahu risiko maksimalnya jika ketahuan akan membunuh atau terbunuh apalagi sudah menyiapkan senjata tajam," katanya.

Jadi sangat relevan yang dilakukan oleh pelatih Merpati Putih sebagai membela diri kehormatan atas badan atau barangnya, katanya.

Aksi heroik Deni Rono Dharana itu terjadi pada Senin (11/9) pukul 07.30 WIB, saat dirinya pulang ke rumahnya di Perumahan TNI AU Waringin Permai RT006/007 Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, dalam keadaan berantakan.

Saat melihat kondisi rumah demikian, ia menghubungi rekannya dan melihat ada seseorang yang tidak dikenal di kediamannya dengan penutup wajah berwarna hitam.

Deni mengunci pintu dan jendela agar pelaku tidak kabur.

Tak pelak lagi, Deni Rono duel dengan pencuri tersebut yang berlangsung hampir setengah jam, di saat pelaku tersudutkan langsung mengeluarkan senjata tajam.

Deni pun tidak kalah sigap merebut senjata tajam dengan cara mematahkan kemudian menusuk tubuh pelaku hingga tewas.

Pelaku pencurian itu terluka di bagian rusuk kiri, lutut kiri dan kepala bagian belakang.

Kapolsek Makassar Komisaris Polisi Nurdin AR mengapresiasi tindakan Deni melumpuhkan hingga menewaskan pelaku kejahatan lantaran dalam kondisi terdesak dengan ancaman senjata tajam.

Deni merupakan guru bela diri Merpati Putih, sehingga dapat melumpuhkan pelaku kejahatan, katanya.

(Riza Fahriza)

Artikel ini sudah tayang di antaranews.com dengan judul “Bisakah Deni Rono penusuk pencuri dikenakan pidana?”.

Artikel Terkait