Advertorial

Operasi Patuh 2018 Sudah Dimulai, Inilah Pelanggaran yang Diincar Polisi

Yoyok Prima Maulana

Editor

Intisari-online.com - Kepolisian Republik Indonesia kembali menggelar operasi yang disebut Operasi Patuh 2018

Razia kendaraan bermotor besar-besaran ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

Operasi digelar mulai 26 April hingga 5 mei 2018.

Pengendara motor dihimbau untuk melengkapi surat-surat kendaraan.

BACA JUGA:Ada-ada Saja, Seorang Polisi Menggunakan Uang Makan Tahanan Untuk Beli Rumah dan Dia Menganggap Tindakannya Legal

Juga kelengkapan berkendara di jalan raya haruslah komplit seperti memakai helm standar SNI, kaca spion kiri-kanan dan lain sebagainya.

Berdasarkan keterangan tertulis di akun Instagram @divisihumaspolri, sasaran utama dalam Operasi Patuh 2018 adalah sebagai berikut.

1. Pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Pengemudi di bawah umur atau belum memiliki SIM.

BACA JUGA:(Foto) Inilah 6 Kejadian Mengerikan yang Pernah Tertangkap Oleh Kamera 'Drone', Termasuk Saat Seseorang Dipenggal

3. Pengemudi yang tidak mengenakan helm.

4. Pengemudi yang melawan arus.

5. Pengemudi sepeda motor yang memboncengkan lebih dari satu orang.

6. Pengemudi yang melebihi batas kecepatan.

7. pengemudi roda empat yang tidak memakai sabuk pengaman.

8. Pengemudi yang dalam pengaruh alkohol atau narkoba.

Selain delapan poin tersebut, pemilik kendaraan bermotor yang platnya dimodifikasi juga mesti berhati-hati.

Sebab hal itu termasuk pelanggaran dan akan dikenai denda.

BACA JUGA:Mohamed Salah, Pahlawan Liverpool yang Mengubah Pandangan Rakyat Inggris Terhadap Islam

Artikel Terkait