3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut daftar entitas yang dihentikan kegiatan usahanya, sesuai rilis OJK yang diterima Kontan.co.id (data Januari – September 2017):
1. PT Compact Sejahtera Group,Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera / ILC.
2. PT Inti Benua Indonesia.
3. PT Inlife Indonesia.
4. Koperasi Segitiga Bermuda/Profitwin77.
5. PT Cipta Multi Bisnis Group.
6. PT Mi One Global Indonesia.
7. PT Crown Indonesia Makmur.
8. Number One Community.
9. PT Royal Sugar Company.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR