Advertorial

Umumkan 48 Investasi Bodong, OJK: Agar Tak Mudah Tertipu, Lakukan 3 Hal Ini Sebelum Berinvestasi

Ade Sulaeman

Penulis

Berikut daftar entitas yang dihentikan kegiatan usahanya, sesuai rilis OJK sesuai data Januari – September 2017.
Berikut daftar entitas yang dihentikan kegiatan usahanya, sesuai rilis OJK sesuai data Januari – September 2017.

Intisari-Online.com - Sejak Januari – September 2017, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 48 entitas.

Dari penghentian kegiatan tersebut, terdapat satu entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Pansaky Berdikari Bersama/ 4Jovem.

Berdasarkan izin usaha yang dimiliki, kegiatan usahanya adalah melakukan penjualan langsung untuk produk “Jovem Glueberry dan Green Shake”.

Dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/9), Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya.

Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.

Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, dan tindakan represif berupa penghentian kegiatan usaha entitas yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.

Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.

Penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut :

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut daftar entitas yang dihentikan kegiatan usahanya, sesuai rilis OJK yang diterima Kontan.co.id (data Januari – September 2017):

1. PT Compact Sejahtera Group,Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera / ILC.

2. PT Inti Benua Indonesia.

3. PT Inlife Indonesia.

4. Koperasi Segitiga Bermuda/Profitwin77.

5. PT Cipta Multi Bisnis Group.

6. PT Mi One Global Indonesia.

7. PT Crown Indonesia Makmur.

8. Number One Community.

9. PT Royal Sugar Company.

10. PT Kovesindo.

11. PT Finex Gold Berjangka.

12. PT Trima Sarana Pratama.

13. Talk Fusion.

14. Starfive2u.com.

15. PT Alkifal Property.

16. PT Smart Global Indotama.

17. Groupmatic170.

18. EA Veow.

19. FX Magnet Profit.

20. Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara di Cicurug Sukabumi/Agro Investy.

21. CV Mulia Kalteng Sinergi.

22. Swiss Forex Int.

23. Nusa Profit.

24. PT Duta Profit.

25. PT Sentra Artha.

26. PT Sentra Artha Futures.

27. www.lautandhana.net.

28. Koperasi Harus Sukses Bersama.

29. PT Multi Sukses Internasional.

30. www.assetamazon.com.

31. SMC Profit.

32. PT Akmal Azriel Bersaudara.

33. PT Konter Kita Satria.

34. PT Maestro Digital Komunikasi.

35. PT Global Mitra Group.

36. PT Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store.

37. Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia.

38. Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru.

39. PT Maju Mapan Pradana/Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM.

40. PT CMI Futures.

41. PT First Anugerah Karya Wisata (Biro Perjalanan First Travel).

42. PT Miracle Bangun Indo.

43. UN Swissindo.

44. PT Papan Agung Solution

45. PT Global Ventura Pratama/ Gold Indo Financial / GIF Financial

46. Koperasi Karya Putra Alam Semesta/ Invesment Management Consortium

47. Smart Banking Exchange/ PT Solarcity Kapital Indonesia

48. PT Istana Bintang Universal

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

(Yudho Winarto)

Artikel ini sudah tayang di kontan.co.id dengan judul “Ini 48 investasi bodong yang dihentikan Satgas OJK”.

Artikel Terkait