Divestasi merupakan salah satu dari empat poin kesepakatan antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia untuk kelangsungan usaha perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu di Indonesia.
Aturan mengenai divestasi saham tercantum dalam PP Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Divestasi atau proses pelepasan 51 persen saham Freeport dipandang merupakan momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sumberdaya alam.
Semoga dengan itu, rakyat Indonesia dapat menikmati kemakmuran dari sumber daya alam yang dimiliki.
(Baca juga: Kabar Bahagia Bagi Dunia Medis, Ternyata Jamur yang Tumbuh di Danau Bekas Tambang Bisa Jadi Antibiotik Baru)
(Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "Sepakat, 51 Persen Saham Freeport Dimiliki Indonesia")
Penulis | : | Moh Habib Asyhad |
Editor | : | Moh Habib Asyhad |
KOMENTAR