Intisari-Online.com - Menteri koordinator bidang perekonomian Chairul Tanjung membantah kabar yang menyatakan perpanjangan kontrak Freeport di Indonesia disetujui pemerintah hingga 2041.
Menurut pria yang akrab disapa CT ini, kewenangan memperpanjang kontrak Freeport ada ditangan pemerintah yang akan datang karena sebenarnya jangka waktu kontrak karya Freeport akan berakhir pada 2021.(Baca juga: Alasan Pemerintah di Balik Perpanjangan Kontrak Freeport)
“Aturannya menyatakan perpanjangan hanya bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak itu berakhir,” ujar Chairul, Senin (9/6) di Istana Negara, Jakarta.
Dengan begitu maka paling cepat perpanjangan kontrak karya sudah bisa ditandatangani pada tahun 2019. Nah, saat ini yang bisa dilakukan pemerintah menurut CT adalah melakukan negosiasi, tetapi tidak bisa memperpanjang.
Sebelumnya, dikabarkan pemerintah Indonesia benar-benar memperpanjang kontrak karya Freeport. Hal itu tertuang dalam memorandum of understanding (MoU) antara pemerintah dan Freeport.
Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar, MoU itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari amandemen kontrak. (kontan.co.id)