Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol Widodo di Surabaya, Jumat, mengatakan satu perusahaan garam sudah melaporkan tuduhan pelanggaran undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik berkenaan dengan peredaran informasi mengenai garam campur kaca di media sosial.
"Kemarin ada perusahaan garam yang melapor. Ini akan kami tangani, apalagi sudah ada hasil laboratorium dari BBPOM bahwa ini tidak mengandung kaca, sehingga akan kami tindak lanjuti kepada orang yang pertama kali mengunggah berita hoax tersebut," kata Widodo.
Widodo menambahkan polisi mensinyalir pengunggah pertama kabar bohong itu di media sosial berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Pelaku setelah kami telusuri, yang membuat video dari wilayah NTT. kita akan telusuri dan mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diungkap," ucapnya. (*)
Source | : | antaranews.com |
Penulis | : | Agus Surono |
Editor | : | Agus Surono |
KOMENTAR