Intisari-Online.com - Bagaimapun juga, tindakan sekolah langsung mengeluarkan pelaku bullying bukanlah tindakan yang bijak.
Ada tahapan-tahapan yang mesti ditempuh sebelum sekolah mengeluarkan keputusan itu.
Hal pertama yang harus dilakukan sekolah, menurut psikolog konseling Muhammad Iqbal adalah memanggilnya, lalu memintai klarifikasi, dan menyuruhnya meminta maaf.
Intinya, “Mengajarkan kepada anak didik untuk meminta maaf jika berbuat kesalahan,” kata Iqbal, sepeti dilansir dari Kompas.com.
Ia juga menekankan pentingnya proses sebelum akhirnya sekolah mengeluarkan keputusan akhirnya.
“Orang hukum saja ada proses pengadilannya, kok,” ujar Dekan Fakultas Psikologi Universitas Mercubuana itu.
Mengeluarkan siswa pelaku perundungan, menutu Iqbal, bukanlah tindakan yang mendidikan. Tidak seperti itu cara memperbaiki perilaku seseorang.
Alih-alih menyadarkan, tindakan itu tidak memiliki efek jera sedikit pun.
“Mereka bisa jadi merasa tenang-tenang saja dikeluarkan dari sekolah, karena menganggap selama masih ada uang, pasti akan mendapatkan sekolah. Berapa pun seringnya dikeluarkan dari sekolah,” tambahnya.
(Baca juga: Terus-terusan Di-Bully, Bocah 15 Tahun Ini Tembaki Orang-orang Satu Sekolahan, 2 Meninggal, 13 Lainnya Terluka)
Persoalan semakin runcing bila pelaku perundungan itu anak orang tidak mampu. Karena kita tahu, mencari sekolah baru bukanlah pekerjaan mudah semudah membalikkan telapak tangan.
Penulis | : | Moh Habib Asyhad |
Editor | : | Moh Habib Asyhad |
KOMENTAR