Intisari-Online.com - Aturan yang memberlakukan jam tangan dan ikat pinggang calon penumpang pesawat harus dilepas memang baru berlaku pada pertengahan tahun 2015.
Aturan yang harus dipatuhi para penumpang demi menjamin keselamatan terbang itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 127 Tahun 2015 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional (PKPN).
Lalu alasannya apa sehingga jam tangan dan ikat pinggang penumpang sampai harus dilepas serta dilakukan pemeriksaan ketat melalui sinar X-ray.
Sebab bisa saja penumpang yang berniat jahat menyimpan senjata atau pisau yang tipis di dalam kulit ikat pinggangnya.
Jam tangan yang canggih juga bisa menjadi senjata seperti menyiapkan jarum-jarum beracun yang cara mengoperasikannya melalui tombol-tombol yang ada pada jam tangan.
(Baca juga: Ternyata Istri Jenderal yang Tampar Petugas Bandara Juga Bikin Laporan Perbuatan Tidak Menyenangkan)
Barang-barang berbahaya itu jika memang sengaja disembunyikan dalam ikat pinggang atau jam tangan bisa terdeteksi terlebih dahulu dan pemiliknya bisa ditahan untuk dilakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan semacam itu, awalnya memang baru dilakukan di bandara-bandara besar.
Namun saat ini pemeriksaan sudah diterapkan di seluruh bandara termasuk Unit Pelaksana Bandar Udara (UPBU).
Mengingat pemeriksaan tersebut akan menyita waktu, sebaiknya calon penumpang melakukan check in jauh-jauh sebelum keberangkatan penerbangan.
Peraturan yang termasuk ketat itu oleh sebagian calon penumpang mungkin dianggap terlalu berlebihan dan memunculkan rasa tidak terima.
(Baca juga: Mulai dari Bayi Hingga Mayat, Inilah 5 Hal Gila yang Pernah Ditemukan Petugas Keamanan Bandara)
Namun sesungguhnya aturan ini sudah ada sejak lama, sesuai Standard Operation Procedure (SOP) yang sudah berlaku, hanya perlu di update sesuai dengan kebutuhan.
Yang jelas peraturan itu dibuat demi menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang selama dalam penerbangan.