Intisari-Online.com - Dalam wawancaranya dengan ABC News pada tahun 2017 lalu, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengatakan bahwa dia percaya teknik waterboarding sangat efektif untuk memaksa seseorang berbicara jujur.
Teknik waterboarding adalah teknik penyiksaan yang biasa dilakukan pada tawanan perang atau penjahat yang dicurigai menyimpan rahasia.
Waterboarding akan memberikan sensasi perasaan seperti saat seseorang tenggelam selama berulang kali.
Caranya dengan menutupkan kain ke wajah tawanan, mengikat tangan dan kakinya, lalu air diguyurkan ke arah wajah (dan mulut) untuk memberi sensasi air memasuki mulut dan tawanan akan kesulitan bernapas.
Banyak yang mengatakakan bahwa hal ini menimbulkan sebuah penyiksaan berulang kali yang sangat mengerikan.
Bahkan, teknik waterboarding semacam ini telah diatur oleh huum perang Konvensi Jenewa.
Konvensi Jenewa telah melarang praktik apa pun yang dianggap terlalu menyiksa bagi manusia.
Di bawah Konvensi Jenewa tahun 1929 dan sekali lagi pada 1949, waterboarding secara resmi disebut sebagai kejahatan perang.
Baca Juga : Asian Para Games 2018: Ini 5 Cabang Olahraga Andalan Indonesia demi Target 16 Medali Emas
Waterboarding muncul dari sebuah praktik yang disebut penyiksaan air.
Sejarah kuno penuh dengan gambaran siksaan yang menggunakan air.
Misalnya saja dengan menekankan kepala seseorang ke dalam air selama beberapa saat hingga dia kesulitan bernapas.
Source | : | Listverse |
Penulis | : | Aulia Dian Permata |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR