Punya Kekayaan Selangit kok Masih Korupsi Juga: Inilah Jumlah Kekayaan Rochmadi Saptogiri Pejabat BPK yang Ditangkap KPK

Moh Habib Asyhad

Editor

Rochmadi Saptogiri saat keluar dari gedung KPK
Rochmadi Saptogiri saat keluar dari gedung KPK

Intisari-Online.com -Sedalam apakah kepuasaan? Tak seorang pun yang tahu. Mungkin itulah orang-orang yang punya kekayaan selangit masih korupsi juga.

Belum lama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mencokok pejabat eselon I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Rochmadi Saptogiri akibat kasus suap laporan keuangan Kementerian Desa PDTT.

(Baca juga:KPK Tangkap Tangan Pejabat BPK Terkait Pemberian Predikat WTP Salah Satu Lembaga Negara)

Memangnya, berapa sih kekayaan Rochamdi?

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rochmadi di situs Acch.kpk.go.id, total harta kekayaan yang dilaporkan tahun 2014 adalah Rp2.463.036.234 dan 4.610 dolar AS.

Saat itu, Rochmadi menjabat sebagai Kepala Biro Teknologi Informasi BPK RI.

Kekayaan Rochmadi untuk harta tidak bergerak meliputi tanah dan bangunan total senilai Rp809.900.000, antara lain tanah dan bangunan seluas 3.000 meter per segi dan 100 meter per segi di Kabupatem Karanganyar.

Aset itu disebut berasal dari hasil sendiri dan warisan perolehan tahun 1998 sampai dengan 2010.

Untuk harta tidak bergerak berupa alat transportasi dan mesin lainnya, nilai total harta yang dilaporkan Rp309 juta.

Untuk harta bergerak, Rochmadi punya total kekayaan Rp128.875.000, di antaranya logam mulia yang disebut berasal dari hasil sendiri perolehan tahun 2008 sampai dengan 2013.

Sedangkan kekayaan dalam bentuk giro dan kas, total yang dia miliki Rp1.260.223.317 dan 4.610 dolar AS.

Sehingga total harta kekayaan yang ia miliki adalah Rp2.507.998.317 dan 4.610 dolar Amerika.

Namun, setelah dikurangi hutang Rp44.962.083, kekayaannya sebesar Rp2.463.036.234 dan 4.610 dolar Amerika.

(Baca juga:Mengharukan, Pengemis yang Pandai Berbahasa Inggris Itu Ternyata Mantan Dosen)

Seperti disinggung di awal, Rochmadi menjadi salah satu dari empat tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus suap terkait laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).

Tersangka lainnya adalah Auditor BPK Ali Sadli, pejabat eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo dan Irjen Kemendes PDTT Sugito.

Rochmadi dan Ali Sadli diduga menerima suap dari Sugito dan Jarot Budi Prabowo sebagai pelicin untuk memberi opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016. (Kompas.com)

Artikel Terkait