Kedua, obat dengan lambang lingkaran biru dan bergaris tepi hitam.
Yang ini termasuk ke dalam obat bebas terbatas.
Maksudnya adalah obat yang mempunyai dosis cukup tinggi (bila dibandingkan dengan obat bebas), tetapi masih bisa dibeli dan dikonsumsi meski tanpa resep dokter.
Dalam kemasannya selalu ada tanda peringatan dan dosis yang harus digunakan.
Beberapa obat golongan ini hanya bisa dibeli di apotek.
Ketiga, ada huruf K berwarna hitam dalam lingkaran merah dan mempunyai garis tepi hitam.
Kalau yang ini termasuk obat keras.
Jadi, obat ini hanya bisa dibeli di apotek dengan resep dokter.
Mengonsumsi obat dengan lambang ini tanpa resep dokter bisa berakibat fatal.
Nah, itulah lambang pada obat yang harus kita ketahui. Semoga bermanfaat!
(Willa Widiana)
Artikel ini sudah tayang di bobo.grid.id dengan judul asli "Mengenal Lambang Obat"
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR