"Saudara dari Druze, Bedouin, maupun minoritas lainnya bertanggung jawab secara seimbang di IDF ini," ujar Eisenkot.
Pada 19 Juli, Knesset mengesahkan peraturan yang menetapkan Ibrani sebagai bahasa resmi, dan Yahudi sebagai warga yang pertama dikedepankan.
Bahasa Arab yang sebelumnya merupakan bahasa resmi, mendapat "status khusus", dan masih boleh digunakan di institusi pemerintahan.
Selain itu, undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa keseluruhan Yerusalem merupakan ibu kota dari Israel.
"Israel adalah tanah air bagi rakyat Yahudi. Mereka punya hak eksklusif menentukan nasib bagi kepentingan nasional," demikian bunyi hukum tersebut. (Ardi Priyatno Utomo)
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Israel Sahkan Peraturan Kontroversial, Tentara Non-Yahudi Mundur")
Baca juga: Diprediksi akan Berperang Bulan Depan, Ini Perbandingan Kekuatan Militer Iran dan AS
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR