Berdasarkan data BPJS Watch, nilai piutang iuran peserta mandiri dan korporasi swasta juga badan usaha milik negara (BUMN) hingga 31 Mei lalu mencapai Rp3,4 triliun.
Baca juga: Viral Tawaran Internet Gratis 20 Gb, Begini Penjelasan Resmi Operator
Nah, "Bila separuhnya saja bisa ditagih, maka nilainya cukup signifikan untuk menutup defisit," imbuh Timboel.
Ketiga, manajemen BPJS Kesehatan harus menerjunkan tim pengawasan.
Ini terkait dugaan manipulasi tagihan kepada BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh oknum dokter dan rumahsakit.
Proses penagihan
Sejatinya, BPJS Kesehatan telah berupaya melakukan efisiensi untuk menekan angka defisit.
Salah satunya, dengan merilis tiga Peraturan Direktur Nomor 2, 3, dan 5 Tahun 2018 yang mengatur penjaminan pelayanan kesehatan.
Pelaksanaan ketiga beleid ini, BPJS bisa berhemat Rp360 miliar terhitung 25 Juli hingga akhir tahun.
Selain itu, Nopi Hidayat, Kepala Humas BPJS Kesehatan, bilang, pihaknya sudah melayangkan Surat Peringatan I hingga III kepada korporasi swasta dan BUMN yang menunggak iuran. Bahkan, BPJS Kesehatan berencana ajukan langkah hukum.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Sigit Priohutomo mengatakan, pembahasan kenaikan tarif iuran peserta masih terlalu dini.
Justru DJSN meminta BPJS Kesehatan mencabut tiga peraturan direktur itu. (Fahriyadi, Kiki Safitri)
Artikel ini sudah tayang di kontan.co.id dengan judul "Iuran dan piutang gerogoti keuangan BPJS Kesehatan".
Baca juga: Pembantaian Orang Majus, di Mana Mereka Lambaikan Kepala yang Terpenggal di Depan Kerumunan
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR