Intisari-Online.com - Jika sebelumnya kita harus kembali ke alamat KTP untuk membikin Surat Izin Mengemudi (SIM), kini tak perlu lagi. Asal pemohon memiliki e-KTP.
"Jadi enggak perlu lagi yang punya KTP Papua pulang dulu. Kan mahal, biayanya saja bisa Rp5 jutaan, untuk bikin SIM baru ini bisa dilakukan di seluruh Indonesia," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian, di SatPas SIM Jakarta Barat, Jumat (16/12/2016).
Sebelumnya memang sudah ada SIM Online, namun hanya untuk perpanjangan saja.
Bagaimana caranya membuat SIM baru ini secara online?
(Polri Seharusnya Berhenti Menangani Pelayanan SIM)
Pertama pemohon melakukan pendaftaran melalui Web Registrasi SIM Online yaitu http://sim.korlantas.polri.go.id.
Kedua, pemohon melakukan pembayaran melalui Teller, ATM, EDC BRI.
Ketiga, datang ke lokasi Satpas, Gerai SIM Keliling yang telah dipilih saat registrasi melalui website.
Keempat, pihak kepolisian akan mengecek data yang dimasukkan di website.
Kelima, jika data cocok langsung dilakukan identifikasi dan verifikasi (pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan).
Keenam, pemohon akan menjalani ujian teori dan praktik seperti halnya pada pembuatan SIM baru konvensional.
Ketujuh, jika lulus ujian, SIM diterbitkan.
(Yuk, cek masa berlaku SIM masing-masing. Soalnya, "Meski Telat Sehari, SIM Tidak Bisa Diperpanjang dan Harus Bikin Baru")
Tito berharap dengan adanya sistem online, praktik percaloan bisa berkurang ke depannya. "Dengan adanya online calo-calo berkurang. Saya enggak bilang hilang tapi berkurang cukup jauh," tutur Tito.
Selain SIM online yang diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas), layanan elektronik yang diluncurkan Polri hari ini adalah e-Tilang dan e-Samsat.
Untuk mempelajari manual pendaftaran SIM Online ini, silakan klik di sini.