Intisari-Online.com - Tarif baru penerbitan dan perpanjangan SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM Internasional baru saja diumumkan. Melalui akun Facebook-nya, Divisi Humas Mabes Polri melakukan sosialisasi mengenai tarif penerbitan SIM. Berdasarkan komentar-komentar yang munculdi postingan tersebut, banyak yang menyebut tarif yang tertera jauh dari kenyataan di lapangan.
Bunyi postingan bertanggal 13 Februari 2015 tersebut adalah “JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 2010.”
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010, penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) terbagi atas enam jenis.
1. Penerbitan SIM A baru Rp120.000, perpanjangan Rp80.000.
2. Penerbitan SIM B I baru Rp120.000, perpanjangan Rp80.000.
3. Penerbitan SIM B II baru Rp120.000, perpanjangan Rp80.000.
4. Penerbitan SIM C baru Rp100.000, perpanjangan Rp75.000.
5. Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat) baru Rp50.000, perpanjangan Rp30.000.
6. Pembuatan SIM internasional baru Rp250.000, perpanjangan Rp225.000.
Postingan tersebut sontak menuai banyak sekali komentar. “Dijambi khususnya tebo, kemaren saya tnya perpanjangan sim A 390.000,-, kenapa bisa begitu min. Kalo penerbitan sama saja segitu…” tulis pemilik akun Facebook, Iecka Youni’s Bawell.
Sementara pemilik akun Tuanku Mudrikal Este menulis, “pembohongan publik itu… tak sesuai realita… dasar lintah darat…”
Radenmas Russy Rusyanto: “Realita di lapangan sangat hauh berbea. Tapi percuma komentar disini. Adminnya ga responsif,” yang disusul oleh komentar Paskah Paul, “Baru tau aq Pak Polis sim B2 segitu harganya, kok beda jauh ya d wilayah kalimantan sampai 1,5 juta.”
Terlepas dari sekitar 73 komentar yang bernada sama itu, dengan diterbitkannya pemberitahuan ini, bisa menjadi patokan kita saat membuat atau memperpanjang SIM nanti.
Penulis | : | Moh Habib Asyhad |
Editor | : | Moh Habib Asyhad |
KOMENTAR