Intisari-Online.com - Seorang pengendara kendaraan bermotor (ranmor) bisa dikatakan sebagai “pengemudi” ketika sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pernyataan tersebut seperti tertulis pada pasal 1 nomor 23 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Terkait dengan penggolongan SIM sendiri ada dua, yaitu perseorangan dan umum. Perbedaannya yaitu di SIM umum tidak ada SIM C (sepeda motor) dan SIM D (penyandang cacat), selebihnya masih sama.
Berikut ini 5 jenis SIM perseorangan yang berlaku di Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
1. SIM A, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram berupa:
a. mobil penumpang perseorangan.
b. mobil barang perseorangan.
2. SIM B I, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa:
a. Mobil bus perseorangan.
b. Mobil barang perseorangan.
3. SIM B II, berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa
a. Kendaraan alat berat.
b. Kendaraan penarik.
c. Kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
4. SIM C, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor yang terdiri dari,
a. SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) paling tinggi 250 cc.
b. SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) antara 250cc sampai dengan 750cc.
c. SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) di atas 750cc.
5. SIM D, berlaku untuk mengemudi ranmor khusus bagi penyandang cacat.
(Ghulam Muhammad Nayazri/otomania.com)