Intisari-Online.com - Hasil penyidikan penyidik diketahui Kapal Motor (KM) Sinar Bangun berlayar tanpa izin, kapal tidak laik jalan, dan mengoperasikan kapal tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan.
Akibatnya, tiga orang tewas, dan ratusan penumpang lain hilang tenggelam di Danau Toba.
Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw mengatakan, nakhoda sekaligus pemilik kapal berinisial PSS bersama tiga ABK-nya berangkat dari Pelabuhan Simanindo menuju Pelabuhan Tigaras di Kecamatan Perdamaian, Kabupaten Simalungun.
"Mereka membawa penumpang yang diperkirakan berjumlah 150-an orang dan sepeda motor sebanyak 70-an unit," kata Paulus, Senin (25/6/2018).
Setelah berlayar beberapa menit, lanjut dia, kapal seperti membentur sesuatu dan benturan tersebut langsung mematikan mesin.
Dalam keadaan terombang-ambing, posisi kapal condong ke arah kanan, lalu terbalik. Selama lima menit kapal sempat mengapung sebelum akhirnya tenggelam.
Pihaknya lalu menetapkan empat tersangka awal dalam kasus ini, yaitu PSS, KS selaku honorer Dinas Perhubungan Samosir dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, GFP selaku Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, dan RS selaku Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan.
"Modus dari pada tersangka adalah mencari keuntungan dengan memuat penumpang melebihi tonase. Harusnya jumlah penumpang 45 orang, sesuai surat kelengkapan pengangkutan," ungkap Kapolda.
Disita barang bukti berupa 45 blok karcis retribusi masuk pelabuhan senilai Rp500 yang telah digunakan, 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga untuk roda dua senilai Rp500 yang telah digunakan, foto copy dokumen kelengkapan KM Sinar Bangun IV Nomor 117.
Saat ini penyidik masih memeriksa saksi-saksi lain, melakukan pemberkasan untuk dikirimkan ke jaksa penuntut.
"Para tersangka kita kenakan Pasal 302 dan atau Pasal 303 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo Pasal 359 KUHPidana. Ancaman hukumannya, 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar. Jo Pasal 359 KUHPidana dengan penjara maksimal lima tahun," pungkas Paulus.
Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja menambahkan, begitu Poltak Saritua Sagala ditetapkan menjadi tersangka pada Sabtu (23/6/2018), dia langsung diboyong ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR