Menurut sebuah unggahan di surat kabar pemerintah, barang-barang seperti senjata, suar, pengeras suara keras, sistem suara, drone, dan spanduk akan dilarang di zona khusus.
Penduduk lokal dan turis akan dilarang memasuki area tersebut dan hanya polisi diizinkan untuk berkeliaran.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR