Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat empat tujuan negara Indonesia.
Tujuan negara Republik Indonesia yang pertama adalah melindungi segenap bangsa Indonesia.
Berdasarkan tujuan ini, maka seluruh komponen yang ada di Indonesia harus dilindungi, baik rakyatnya, kekayaan alam Indonesia, kebudayaan, hingga nilai-nilai negara Indonesia.
Baca Juga: Sikap Positif yang Harus Diwujudkan untuk Meneladani Suasana Kebatinan Proses Perumusan UUD 1945
Memajukan kesejahteraan umum
Tujuan negara Republik Indonesia yang kedua adalah memajukan kesejahteraan umum.
Ada tiga unsur dari kesejahteraan di negara Indonesia, yaitu:
- Sandang (pakaian)
- Pangan (makanan)
- Papan (tempat tinggal)
Selain ketiga unsur tersebut, kesejahteraan lahir dan batin juga harus diperhatikan, karena merupakan suatu hal yang tidak kalah penting.
Maksud dari kesejahteraan lahir dan batin adalah adanya rasa aman dan nyaman, saling menghormati, gotong royong, serta adil dan setara.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR