Intisari-Online.com - Tak mungkin sebuah negara eksis tanpa punya tujuan, termasuk Indonesia.
Tujuan negara republik Indonesia tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Mari kita sebut Pembukaan UUD 1945 itu sebagai mantra sakral bangsa Indonesia.
Pada alinea ke-4, disebutkan ada empat tujuan berdirinya negara Republik Indonesia, yaitu:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Empat tujuan di atas tentu bukan catatan di atas kertas belaka.
Harus ada usaha yang dilakukan, tidak hanya oleh pemerintah, tetapi juga warga Indonesia agar tujuan itu tercapati.
Begini penjelasannya:
Melindungi segenap bangsa Indonesia
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR