Intisari-online.com - Pemilihan umum atau pemilu merupakan salah satu sarana bagi rakyat untuk menentukan pilihan politiknya secara demokratis.
Namun, apakah pemilu di Indonesia selalu berjalan dengan jujur dan adil? Bagaimana dengan pemilu pada masa Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto?
Pemilu pada masa Orde Baru diselenggarakan sebanyak enam kali, yaitu pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Prinsip pemilu pada masa itu adalah LUBER, yaitu langsung, umum, bebas, dan rahasia.
Pada masa itu hanya tiga partai politik yang mengikuti pemilu, yaitu Partai Demokrasi Indonesia (PDI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Golongan Karya (Golkar).
Pada tahun 1987, pemerintah Orde Baru mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Pemilihan Umum.
Menariknya ini adalah pemilu pertama dengan sistem pencoblosan pertama di Indonesia.
Undang-undang ini memberikan hak kepada rakyat untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung.
Sebelumnya, presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Namun, apakah pemilu 1987 benar-benar mencerminkan suara rakyat? Ataukah ada campur tangan pemerintah dalam mengatur dan memanipulasi hasil pemilu? Berikut adalah beberapa fakta dan bukti yang menunjukkan bahwa pemilu 1987 tidak berlangsung secara demokratis dan transparan.
1. Pemilu 1987 didominasi oleh Golkar, partai yang mendukung pemerintah Orde Baru. Golkar berhasil memperoleh 73,17% suara, sementara PPP hanya 16,10% dan PDI hanya 10,73%.
Baca Juga: Tanda-tanda Surat Suara Tidak Sah di Pemilu 2024, Simak Agar Tidak Rugi Hak Pilih Anda!
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR