Inilah Syarat Pemilih dalam Pemilu Menurut Undang-Undang yang Berlaku di Indonesia

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

Ilustrasi - Syarat pemilih dalam pemilu menurut undang-undang.
Ilustrasi - Syarat pemilih dalam pemilu menurut undang-undang.

Intisari-online.com - Pemilihan umum (Pemilu) adalah salah satu hak dan kewajiban warga negara Indonesia untuk menentukan pemerintahan dan perwakilan rakyat yang sesuai dengan aspirasi mereka.

Lalu, apa saja syarat dalam pemilu menurut undang-undang saat ini.

Pemilu merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga dan dilaksanakan dengan baik dan adil.

Namun, tidak semua warga negara Indonesia dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu.

Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang ingin menjadi pemilih dalam Pemilu.

Syarat-syarat ini diatur dalam undang-undang yang mengatur tentang Pemilu, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.

Syarat-syarat menjadi pemilih dalam Pemilu menurut undang-undang adalah sebagai berikut:

1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

4. Jika berdomisili di luar negeri, dapat dibuktikan dengan KTP-el, Paspor, dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Baca Juga: Sejarah Pemilu di Indonesia Ternyata Belajar Pemilu ke Australia dan India

5. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, warga negara Indonesia yang ingin menjadi pemilih dalam Pemilu juga harus terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

DPT adalah daftar nama-nama pemilih yang berhak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Untuk mengecek apakah sudah terdaftar dalam DPT atau tidak, warga negara Indonesia dapat mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id (http://cekdptonline.kpu.go.id) dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP-e.

Jika belum terdaftar dalam DPT, warga negara Indonesia dapat mendatangi KPU Kabupaten atau Kota terdekat untuk melakukan pendaftaran.

Bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, mereka dapat mendaftarkan diri sebagai pemilih di perwakilan diplomatik Indonesia di negara tempat tinggalnya.

Mereka juga dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) yang ditetapkan oleh KPU.

Dengan memahami syarat-syarat menjadi pemilih dalam Pemilu, diharapkan warga negara Indonesia dapat menggunakan hak pilihnya dengan bijak dan bertanggung jawab.

Hak pilih adalah hak konstitusional yang harus dihormati dan dilindungi.

Dengan menggunakan hak pilih, warga negara Indonesia dapat berpartisipasi dalam menentukan nasib bangsa dan negara.

Artikel Terkait