Segenap sumber daya alam hayati dan non hayati terdapat di ZEE Indonesia baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama Bangsa Indonesia sesuai dengan Wawasan Nusantara.
Baik praktik negara maupun Konvensi Hukum Laut Ketiga menunjukkan telah diakuinya rezim ZEE selebar 200 mil laut sebagai bagian dari hukum laut internasional yang baru.
Terkait dengan hal-hal tersebut, ditetapkan undang-undang sebagai landasan bagi pelaksanaan hak berdaulat, hak-hak lain, yurisdiksi dan kewajiban-kewajiban Indonesia di ZEE Indonesia.
Undang-undang ZEE yaitu UU No. 5 Tahun 1983 mulai berlaku pada 19 Oktober 1983.
Undang-undang tersebut menyatakan, sumber daya alam yang terdapat di dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang air di atasnya harus dilindungi dan dikelola dengan cara yang tepat, terarah dan bijaksana.
Semua kegiatan penelitian ilmiah mengenai kelautan di perairan yang berada di bawah kedaulatan dan yurisdiksi Indonesia harus diatur dan dilaksanakan untuk dan sesuai dengan kepentingan Indonesia.
Lingkungan laut di perairan yang berada di bawah kedaulatan dan yurisdiksi Indonesia harus dilindungi dan dilestarikan.
Hak Indonesia dengan adanya Zona Ekonomi Eksklusif
Dalam pasal 4 UU No. 5 Tahun 1983, dengan adanya ZEE, Indonesia memiliki hak antara lain:
1. Hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, pengelolaan dan konservasi sumber daya alam hayati dan non hayati dari dasar laut dan tanah di bawahnya serta air di atasnya, pembangkitan tenaga dari air, arus dan angin.
2. Yurisdiksi yang berhubungan dengan: pembuatan dan penggunaan pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan lainnya. penelitian ilmiah mengenai kelautan. perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.
3. Hak-hak lain dan kewajiban-kewajiban lain berdasarkan Konvensi Hukum Laut yang berlaku.
Selain itu, di ZEE Indonesia kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa bawah laut diakui sesuai dengan prinsip-prinsip hukum laut internasional yang berlaku.
Sumber daya alam hayati yang dimaksud dalam undang-undang tersebut adalah semua jenis binatang dan tumbuhan termasuk bagian-bagiannya yang terdapat di dasar laut dan ruang air ZEE Indonesia.
Sementara, sumber daya alam non hayati adalah unsur alam bukan sumber daya alam hayati yang terdapat di dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang air ZEE Indonesia.
Itulah penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan Zona Ekonomi Eksklusif, sejarah dan dasar hukumnya.
Bisa dikatakan, batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah sebuah wilayah khusus yang luasnya 200 mil (321,8 km) laut dari garis dasar pantai.
Begitulah, tugas negara juga melindungi wilayah ZEE yang merupakan batas wilayah laut suatu negara dari garis pantai yang luasnya 200 mil.
Dapatkan artikel terupdate dari Intisari-Online.com di Google News
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR