Intisari-Online.com - Negara tak hanya harus menjamin kemerdekaan warga negaranya.
Tugas negara juga melindungi wilayah ZEE yang merupakan batas wilayah laut suatu negara dari garis pantai yang luasnya 200 mil.
Seperti apa penjelasannya?
Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE merupakan batas ketiga wilayah laut Indonesia setelah batas teritorial dan batas landas kontinental.
Merujuk pada Undang-undang nomor 5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesi BAB II pasal 2, Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia.
Hal ini sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.
Lalu dikutip dari laman sumberbelajar.belajar.kemdikbud.go.id, Zona Ekonomi Eksklusif adalah daerah-daerah yang berbatasan dengan laut bebas.
Seperti sebelah selatan pulau Jawa dan sebelah barat pulau Sumatera yang berbatasan dengan Samudera Hindia atau Maluku Utara yang berbatasan dengan Samudera Pasifik.
Sederhananya, batas Zona Ekonomi Eksklusif adalah batas negara yang ditarik 200 mil dari asal garis dasar (garis pantai) ke arah laut lepas atau laut bebas saat air laut surut.
Dengan adanya Zona Ekonomi Eksklusif, segala sumber daya alam (SDA) yang ada di bawah permukaan laut, dasar laut, maupun berada di bawah laut sepenuhnya menjadi hak eksklusif bagi negara Indonesia.
Negara pemegang hak Zona Ekonomi Eksklusif berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR