Tidak halal bagi orang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga mengambil sedekah (zakat)--hadis ini diriwayatkan oleh lima ahli hadis, selain Nasai dan Ibnu Majah.
Sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud orang kaya adalah orang yang punya harta dan mencukupi untuk penghidupannya sendiri.
Juga mereka yang bisa mencukupi orang-orang yang dalam tanggungannya sehari-hari.
2. Hamba sahaya
Hamba sahaya yang dimaksud di sini adalah hamba yang mendapatkan nafkah dari tuan atau majikan mereka.
3. Keturunan Nabi Muhammad SAW.
Sabda Nabi Muhammad:
An Abi Hurairah yaqulu akhadza alhasanu ibn Ali tamratan min tamrin ash-shadaqati faja'alaha fi fiihi fa qala rasulullahi SAW: kakh, kakh, irmiha ama 'alimta anna la na-kulu ash-shadaqata -- HR Muslim.
Artinya:
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR