Dan sama seperti berhubungan badan saat puasa, istimna' bisa membatalkan puasa.
Oleh karena itu ia mewajibkan pelakunya untuk membayar puasa qadha--atau dalam istilah awam adalah membayar puasa.
Itulah hukum mengeluarkan air mani oleh tangan sendiri saat bulan puasa serta apa konsekuensinya, semoga bermanfaat.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR