Hadits di atas diperkuat lagi dengan ayat:
“Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” (QS. Al Baqarah: 187).
Imam Nawawi rahimahullah berkata:
“Yang dimaksud dengan mubasyaroh (basyiruhunna) dalam ayat di atas adalah jima’ atau hubungan intim."
Dalam lanjutan ayat disebutkan:
“Ikutilah apa yang telah ditetapkan oleh Allah untuk kalian”.
Jika jima’ itu dibolehkan hingga terbit fajar (waktu Shubuh), tentu diduga ketika masuk Subuh masih dalam keadaan junub.
Puasa ketika itu pun sah karena Allah perintahkan
“Sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam.”
Niat dan tata cara mandi besar
Berikut ini niat mandi junub untuk laki-laki dan perempuan.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR