Intisari-online.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera digelar pada 14 Februari 2024.
Pemilu ini akan menentukan siapa yang akan menjadi presiden dan wakil presiden, serta anggota legislatif di tingkat pusat dan daerah.
Selama masa kampanye, yang dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, para calon dan partai politik berusaha memperoleh dukungan dari masyarakat dengan berbagai cara.
Namun, tidak semua pihak boleh terlibat dalam kampanye Pemilu.
Ada sejumlah golongan masyarakat yang harus tetap netral dan tidak boleh mendukung atau menentang salah satu calon atau partai politik.
Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas dan kredibilitas Pemilu, serta menghindari konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berikut adalah pihak-pihak yang dilarang ikut serta dalam kampanye Pemilu 2024:
- Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.
Mereka adalah penegak hukum yang harus menjaga independensi dan netralitas dalam menjalankan tugasnya.
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
Mereka adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengawasi pengelolaan keuangan negara dan daerah, serta memberikan rekomendasi kepada DPR dan DPRD.
Baca Juga: Isi Lengkap Pasal 299 Ayat 1 UU No7 Tahun 2017 yang Ditunjukkan Presiden Jokowi
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR