Intisari-online.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera digelar pada 14 Februari 2024.
Pemilu ini akan menentukan siapa yang akan menjadi presiden dan wakil presiden, serta anggota legislatif di tingkat pusat dan daerah.
Selama masa kampanye, yang dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, para calon dan partai politik berusaha memperoleh dukungan dari masyarakat dengan berbagai cara.
Namun, tidak semua pihak boleh terlibat dalam kampanye Pemilu.
Ada sejumlah golongan masyarakat yang harus tetap netral dan tidak boleh mendukung atau menentang salah satu calon atau partai politik.
Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas dan kredibilitas Pemilu, serta menghindari konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berikut adalah pihak-pihak yang dilarang ikut serta dalam kampanye Pemilu 2024:
- Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.
Mereka adalah penegak hukum yang harus menjaga independensi dan netralitas dalam menjalankan tugasnya.
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
Mereka adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengawasi pengelolaan keuangan negara dan daerah, serta memberikan rekomendasi kepada DPR dan DPRD.
Baca Juga: Isi Lengkap Pasal 299 Ayat 1 UU No7 Tahun 2017 yang Ditunjukkan Presiden Jokowi
- Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia.
Mereka adalah otoritas moneter yang harus menjaga stabilitas nilai rupiah dan sistem keuangan, serta mendukung kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi dan pembangunan.
- Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
Mereka adalah pengelola aset negara dan daerah yang harus menjalankan usaha secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tidak terpengaruh oleh kepentingan politik.
- Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural.
Mereka adalah pejabat yang ditunjuk oleh presiden atau menteri untuk mengemban tugas tertentu di bidang pemerintahan, seperti kepala Badan Intelijen Negara, kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, atau kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
- Aparatur sipil negara. Mereka adalah pelayan masyarakat yang harus menjaga netralitas, profesionalisme, dan integritas dalam melaksanakan tugas pemerintahan, serta tidak boleh memihak atau berpihak kepada salah satu calon atau partai politik.
- Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mereka adalah penjaga keamanan dan kedaulatan negara yang harus menjaga netralitas, loyalitas, dan disiplin dalam menjalankan tugasnya, serta tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.
- Kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa.
Mereka adalah pemerintah desa yang harus menjaga netralitas, profesionalisme, dan integritas dalam melaksanakan tugas pemerintahan desa, serta tidak boleh memihak atau berpihak kepada salah satu calon atau partai politik.
- Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Mereka adalah warga negara yang belum berusia 17 tahun, atau sudah berusia 17 tahun tetapi belum kawin, atau sudah kawin tetapi belum terdaftar sebagai pemilih, atau terdaftar sebagai pemilih tetapi tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, atau dilarang hak pilihnya oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pihak-pihak yang dilarang ikut kampanye Pemilu 2024 tersebut tidak boleh menjadi pelaksana atau tim kampanye, tidak boleh menghadiri atau berbicara dalam acara kampanye, tidak boleh memasang atau menyebarluaskan alat peraga atau bahan kampanye, tidak boleh memberikan dukungan atau penolakan secara terbuka atau tertutup kepada salah satu calon atau partai politik, dan tidak boleh melakukan tindakan lain yang dapat mengganggu netralitas dan integritas Pemilu.
Apabila ada pihak-pihak yang melanggar larangan tersebut, maka mereka akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta, sesuai dengan Pasal 493 UU Pemilu.
Selain itu, mereka juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran, penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, atau pemberhentian dari jabatan.
Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menjaga netralitas dan integritas Pemilu 2024, serta menghormati hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam menentukan pilihan politik kita.
Semoga Pemilu 2024 berjalan lancar, aman, dan demokratis, serta menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang terbaik untuk Indonesia.