PKPU Resmi Diundangkan, Begini Persiapan KPU untuk Pemilu 2024

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Penulis

Contoh surat suara di pemilu 2024.
Contoh surat suara di pemilu 2024.

Intisari-online.com - Pemilihan umum (pemilu) merupakan salah satu pilar demokrasi yang menentukan arah dan kebijakan pembangunan suatu negara.

Pemilu juga merupakan hak dan kewajiban bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk menyalurkan aspirasinya melalui suara.

Pemilu 2024 akan menjadi pemilu serentak pertama di Indonesia yang meliputi pemilihan presiden, DPR, DPD, dan DPRD.

Pemilu serentak ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan partisipasi pemilih, serta mengurangi potensi konflik politik.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu melakukan persiapan yang matang dan menyusun regulasi yang sesuai dengan kondisi terkini.

PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024

Salah satu regulasi yang telah disusun oleh KPU adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.

PKPU ini telah sah diundangkan pada 9 Juni 2022 dan menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan pemilu serentak 2024.

PKPU ini berisi tentang tahapan dan jadwal pemilu, mulai dari pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, pencalonan, kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, hingga rekapitulasi hasil.

PKPU ini juga mempertimbangkan situasi pandemi dengan menetapkan protokol kesehatan yang ketat bagi penyelenggara, peserta, dan pemilih pemilu.

Beberapa hal penting yang terdapat dalam PKPU ini antara lain adalah:

- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu akan dilakukan pada 1-30 September 2022.

Peserta pemilu meliputi partai politik (parpol) dan perseorangan (untuk pemilihan presiden dan DPD).

- Pencalonan presiden dan wakil presiden akan dilakukan pada 1-10 Oktober 2022.

Baca Juga: Mana Yang Paling Kalian Percaya? Inilah 83 Lembaga Survei Yang Daftar Ke KPU Untuk Pemilu 2024

Pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD akan dilakukan pada 1-20 Oktober 2022.

- Kampanye pemilu akan dilakukan pada 1 November 2022-12 April 2023.

Kampanye pemilu akan dibagi menjadi tiga tahap, yaitu kampanye umum, kampanye terbatas, dan kampanye tatap muka.

Kampanye pemilu harus mematuhi protokol kesehatan dan tidak boleh mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, atau fitnah.

- Masa tenang pemilu akan dilakukan pada 11-13 Februari 2024.

Pada masa ini, tidak boleh ada kegiatan kampanye, survei, atau publikasi hasil survei yang berkaitan dengan pemilu.

- Pemungutan dan penghitungan suara akan dilakukan pada 14 Februari 2024

Pemungutan suara akan dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditetapkan oleh KPU.

Pemilih harus membawa KTP elektronik (e-KTP) atau surat keterangan (suket) sebagai syarat untuk mencoblos.

Pemilih juga harus mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Penghitungan suara akan dilakukan di TPS setelah pemungutan suara selesai.

- Rekapitulasi hasil pemilu akan dilakukan secara bertahap, mulai dari tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.

Rekapitulasi hasil pemilu akan dilakukan secara terbuka dan transparan, serta dapat diakses oleh masyarakat melalui media sosial dan website KPU.

Baca Juga: Panduan Lengkap Mengenai Tugas PTPS dan Besaran Gajinya dalam Pemilu 2024

Persiapan KPU Lainnya untuk Pemilu 2024

Selain PKPU, KPU juga menyiapkan hal-hal lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu 2024, seperti:

- Penyusunan personel KPU di daerah dan SDM KPU di lapangan.

KPU akan merekrut dan melatih personel KPU di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, serta SDM KPU di lapangan, seperti petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), dan saksi pemilu.

KPU juga akan melakukan koordinasi dan sinergi dengan pihak-pihak terkait, seperti Bawaslu, DKPP, Kemendagri, Kemendikbud, dan TNI/Polri.

- Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, baik dalam negeri maupun luar negeri. KPU akan melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan, dengan menggunakan data kependudukan dari Dukcapil, data pemilih dari KPU, dan data pemilih dari perwakilan RI di luar negeri.

KPU juga akan melakukan verifikasi dan validasi data pemilih, serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan perbaikan data pemilih melalui mekanisme pencermatan dan penelitian data pemilih.

- Persiapan program sosialisasi, anggaran, regulasi, dan pendidikan pemilih, serta sarana dukungan Teknologi Informasi.

KPU akan menyusun dan melaksanakan program sosialisasi pemilu kepada masyarakat, dengan menggunakan berbagai media dan metode, seperti media massa, media sosial, media online, media cetak, media elektronik, dan media komunitas.

KPU juga akan mengajukan dan mengelola anggaran pemilu, serta menyusun dan mengundangkan regulasi-regulasi teknis yang berkaitan dengan pemilu, seperti PKPU, PKPU Perubahan, dan PKPU Penyempurnaan.

Selain itu, KPU juga akan melakukan pendidikan pemilih, dengan tujuan meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan partisipasi pemilih dalam pemilu.

KPU juga akan memanfaatkan sarana dukungan Teknologi Informasi, seperti Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), Sistem Informasi Pencalonan (SILON), Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG), dan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP).

Artikel Terkait