Kampanye Akbar Pemilu 2024 Dimulai 21 Januari, KPU Bagi Dalam 3 Zonasi

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Editor

Kampanye akbar Pemilu 2024 akan dimulai pada 21 Januari dan berakhir pada 10 Februari 2024.
Kampanye akbar Pemilu 2024 akan dimulai pada 21 Januari dan berakhir pada 10 Februari 2024.

Intisari-Online.com -Kampanye akbar Pemilu 2024 akan dimulai pada 21 Januari 2024 nanti.

Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membagi tempat kampanye menjadi tiga zonasi atau tiga wilayah.

Dilaporkan Kompas.com, kampanye akbar akan berlangsung hingga 10 Februari 2024.

Komisioner KPU August Mellaz mengatakan, mereka menetapkan tiga zonasi yang menjadi tempat kampanye masing-masing pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres).

Mellaz menyebut masing-masing pasangan capres-cawapres akan mengisi kampanye di zona yang sudah ditetapkan secara bergantian.

Sedangkan kampanye rapat umum partai politik akan disesuaikan tempatnya dengan pasangan capres-cawapres yang diusung.

"Kita ngikuti polanya kan ada 38 provinsi. 38 provinsi dibagi secara proporsional berdasarkan basis, misalnya WIB, WIT, WITA," katanya, Minggu (14/1) kemarin.

"Jadi nanti akan ada, kalau dalam konteks pembagian zona, tentu saja setiap paslon itu pasti akan berkampanye juga di zona yang masing-masing."

Mellaz menyampaikan, KPU sudah memperhitungkan zonasi wilayah kampanye akbar sehingga setiap partai politik dan pasangan capres-cawapres akan mendapatkan kesempatan yang sama.

"Misalnya, sekarang paslon tertentu yang di zona A, kemudian paslon berikutnya di zona B, paslon berikutnya di zona C, itu pada hari yang sama," tambahnya.

"Besok akan berganti, jadi semua akan dapat sama."

Baca Juga: Rincian Dana Kampanye Parpol Pemilu 2024: Siapa yang Paling Boros?

Mellaz mengatakan, aturan tentang kampanye akbar atau rapat umum tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Hal itu telah dibahas antara KPU, tim masing-masing pasangan capres-cawapres, serta pihak kepolisian dalam rapat koordinasi di Jakarta hari ini.

Sementara itu, mengenai empat parpol yang tidak masuk koalisi, Mellaz menyatakan pembagian zonasi kampanye telah dibahas bersama perwakilan parpol-papol tersebut.

Keempat partai itu adalah Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Buruh, dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN).

Dari keempat partai itu, kata Mellaz, ada yang memilih mengikuti zonasi kampanye akbar pasangan capres-cawapres tertentu.

"Mereka menyatakan Partai Ummat akan ikut skema zonasinya ke paslon 1, sedangkan Partai Gelora akan ikut skema zonasinya di paslon 2," ucap Mellaz.

"Sedangkan untuk Partai Buruh dan Partai PKN itu akan disusun dalam zona kampanye tersendiri untuk yang pelaksanaan kampanye rapat umum selama 21 hari yang akan mulai berlangsung tanggal 21 Januari sampai tanggal 10 Februari tahun 2024," papar Mellaz.

Baca Juga: KPU Yakin Para Capres-Cawapres Punya Niat Yang Sama Terkait Indonesia

Artikel Terkait