Intisari-online.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menunjukkan kertas besar berisi kutipan Pasal 299 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kertas itu ditunjukkan sebagai jawaban atas pertanyaan wartawan mengenai hak presiden untuk berkampanye dan memihak salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilu 2024.
Pasal 299 UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu mengatur tentang hak kampanye bagi pejabat negara, termasuk presiden dan wakil presiden. Berikut ini adalah isi lengkap pasal tersebut:
Pasal 299
(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye
(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau.
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
Dari pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk berkampanye, baik untuk diri sendiri maupun untuk mendukung pasangan calon lainnya.
Baca Juga: Gajinya Menggiurkan, Apa Itu KPPS dan Tugasnya dalam Pemilu 2024
Namun, hak tersebut harus dilaksanakan dengan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam UU Pemilu, antara lain:
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR