Intisari-online.com - KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, yang merupakan perangkat ad hoc yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.
Lantas apa itu KPPS dan tugasnya dalam Pemilu 2024?
KPPS terdiri dari 7 orang anggota, yang masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda-beda.
Tugas KPPS Sebelum Pemungutan Suara
Sebelum hari pemungutan suara, KPPS memiliki beberapa tugas, antara lain:
- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS, hari, tanggal, waktu, dan lokasi pemungutan suara, serta jumlah dan jenis surat suara yang tersedia.
- Menyampaikan surat pemberitahuan (Model C6) kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).
- Menyiapkan perlengkapan dan peralatan pemungutan suara, seperti kotak suara, bilik suara, alat bantu coblos, tinta, stempel, formulir, dan lain-lain.
- Melakukan rapat koordinasi dengan PPS, saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, dan pihak terkait lainnya.
- Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemilih mengenai tata cara pemungutan dan penghitungan suara.
Tugas KPPS Saat Pemungutan Suara
Baca Juga: Contoh Surat Undangan Pelantikan KPPS yang akan Segera Bekerja
Pada hari pemungutan suara, KPPS bertugas:
- Membuka TPS pukul 07.00 waktu setempat dan menutupnya pukul 13.00 waktu setempat.
- Memeriksa identitas pemilih dan memberikan empat jenis surat suara, yaitu untuk DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
- Mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong dan memberikan suara.
- Membantu pemilih yang memerlukan bantuan, seperti tunanetra, disabilitas, lanjut usia, atau ibu hamil.
- Memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh pemilih telah dimasukkan ke dalam kotak suara sesuai jenisnya.
- Memberikan tanda stempel pada jari kelingking pemilih sebagai bukti telah memberikan suara¹.
Tugas KPPS Setelah Pemungutan Suara
Setelah pemungutan suara selesai, KPPS bertugas:
- Melakukan penghitungan suara di TPS dengan cara membuka kotak suara, meneliti keabsahan surat suara, mengumumkan hasil penelitian, dan mencatat hasil penghitungan suara.
- Menyusun berita acara hasil penghitungan suara dan menandatanganinya bersama dengan saksi peserta Pemilu dan pengawas TPS.
- Menempelkan hasil penghitungan suara di tempat yang mudah terlihat oleh masyarakat.
- Menyerahkan hasil penghitungan suara, berita acara, dan dokumen lainnya kepada PPS.
- Menyimpan dan mengamankan perlengkapan dan peralatan pemungutan suara.
Baca Juga: Sudah Dibuka Pendaftarannya, Segini Honor Anggota KPPS Pemilu 2024
Wewenang KPPS
Selain tugas-tugas di atas, KPPS juga memiliki wewenang, antara lain:
- Memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis kepada pemilih, saksi, atau pihak lain yang melanggar ketentuan pemungutan suara.
- Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih yang salah coblos atau merusak surat suara, paling banyak satu kali.
- Menolak pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK, atau tidak membawa identitas yang sah.
- Melaporkan kepada PPS apabila terjadi gangguan, kecurangan, atau pelanggaran dalam pemungutan suara.
Gaji KPPS
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.05/2022 tentang Penetapan Besaran Honorarium dan Tunjangan bagi Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, anggota KPPS akan mendapatkan honorarium sebesar Rp 1.100.000 per orang.
Selain itu, Ketua KPPS juga akan mendapatkan honor Rp1.200.000 per orang.
Demikianlah, pengertianapa itu KPPS dan tugasnya dalam Pemilu 2024.