Intisari-online.com - KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, yang merupakan perangkat ad hoc yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.
Lantas apa itu KPPS dan tugasnya dalam Pemilu 2024?
KPPS terdiri dari 7 orang anggota, yang masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda-beda.
Tugas KPPS Sebelum Pemungutan Suara
Sebelum hari pemungutan suara, KPPS memiliki beberapa tugas, antara lain:
- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS, hari, tanggal, waktu, dan lokasi pemungutan suara, serta jumlah dan jenis surat suara yang tersedia.
- Menyampaikan surat pemberitahuan (Model C6) kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).
- Menyiapkan perlengkapan dan peralatan pemungutan suara, seperti kotak suara, bilik suara, alat bantu coblos, tinta, stempel, formulir, dan lain-lain.
- Melakukan rapat koordinasi dengan PPS, saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, dan pihak terkait lainnya.
- Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemilih mengenai tata cara pemungutan dan penghitungan suara.
Tugas KPPS Saat Pemungutan Suara
Baca Juga: Contoh Surat Undangan Pelantikan KPPS yang akan Segera Bekerja
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR