Bagi kami urusannya adalah keluarga KPM ini menerima 10 kg beras dan bisa kita pertanggungjawaban prosesnya. yang lain kita tidak ikut-ikut,” kata Dirut Bulog Bayu Krisnamurthi dilansir dari Kompas.com
Rencana Pencairan ini juga telah dikonfirmasi secara resmi melalui RKA K/L Kemensos RI 2024.
Nantinya pencairan tiga bantuan sosial ini akan dilaksanakan mulai dari Januari hingga Desember 2024 mendatang.
Seperti diketahui, bantuan sosial adalah program atau bantuan yang diberikan oleh pemerintah atau lembaga tertentu kepada individu, keluarga, atau masyarakat yang membutuhkan.
Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka yang berada dalam kondisi ekonomi yang rentan atau kurang mampu.
Bantuan sosial dapat berupa bantuan tunai, pangan, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, atau bantuan dalam bentuk layanan atau program tertentu.
Penyaluran bantuan sosial biasanya melalui proses pendaftaran dan verifikasi, dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh calon penerima.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR