Intisari-Online.com -Bantuan langsunt tunia (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu bansos yang akan dilanjutkan pemerintah pada 2024 ini.
Nomila BLT PKH 2024 bervariasi menyesuaikan kriterian Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
PKH merupakan program pemerintahuntuk memberikan bantuan sosial kepada keluarga miskin yang masuk kategori KPM.
BLT PKH bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan sehari-hari, seperti pendidikan dan kesehatna.
BLT PKH diberikan dalam empat tahap pencairan--mengacu pada pencairan tahun sebelumnya.
Tahap 1: Januari-Maret
Tahap 2: April-Juni
Tahap 3: Juli-September
Tahap 4: Oktober-Desember
Siapa saja yang berhak menerima BLT PKH?
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan identifikasi melalui e-KTP.
2. Terdaftar sebagai keluarga membutuhkan bantuan di kelurahan setempat.
3. Bukan anggota dari ASN, TNI, atau Polri.
4. Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Nama tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Bagaimana cara mencek penerima PKH?
1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Masukkan wilayah penerima manfaat bansos, seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, atau desa.
3. Input nama sesuai dengan KTP.
4. Ketik 4 huruf kode captcha yang tertera di kotak kode.
5. Klik ikon 'Refresh' jika huruf kode kurang jelas.
6. Klik 'Cari Data' dan tunggu sebentar.
7. Nama dan status penerima bantuan akan muncul.
Berapa nominalnya?
1. Anak usia dini/balita: Rp750.000/tahap atau Rp3 juta/tahun
2. Lansia: Rp600.000/tahap atau Rp2,4 juta/tahun
3. Penyandang disabilitas: Rp600.000/tahap atau Rp2,4 juta/tahun
4. Anak sekolah SD: Rp225.000/tahap atau Rp900 juta/tahun
5. Anak sekolah SMP: Rp375.000/tahap atau Rp1,5 juta/tahun
6. Anak sekolah SMA: Rp500.000/tahap atau Rp2 juta/tahun