Intisari-online.com - Untuk membantu meringankan beban masyarakat desa, pemerintah mengeluarkan program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang bersumber dari dana desa.
Berikut ini kriteria penerima BLT DD dan cara klaimnya.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat desa dan mengurangi kemiskinan ekstrem.
Apa itu BLT DD?
BLT DD adalah bantuan langsung tunai yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di desa yang memenuhi kriteria tertentu.
Besaran BLT DD adalah Rp300 ribu per bulan per KPM selama 12 bulan.
BLT DD akan mulai disalurkan pada Januari 2024 dan berakhir pada Desember 2024.
Siapa yang berhak menerima BLT DD?
KPM yang berhak menerima BLT DD adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.
Adapun kriteria KPM yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.07/2021adalah:
- Tidak memiliki pekerjaan tetap atau kehilangan mata pencaharian akibat pandemi COVID-19
- Tidak memiliki sumber penghasilan lain selain dari usaha mikro atau kecil
- Tidak memiliki tabungan, investasi, atau aset lain yang dapat dijual atau digadaikan
Baca Juga: Alhamdulillah Ada Yang Rp400.000 Ada Yang Rp750.000, Begini Cara Cek Pencairan BLT 2024
- Tidak menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), atau Kartu Prakerja
- Tidak memiliki anggota keluarga yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS), tentara, polisi, atau BUMN/BUMD
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
Bagaimana cara daftar BLT DD?
Cara daftar BLT DD adalah sebagai berikut:
- Pemerintah desa akan mengumumkan informasi mengenai BLT DD melalui media sosial, website, atau pengeras suara desa
- Masyarakat desa yang memenuhi kriteria KPM dapat mengajukan permohonan BLT DD kepada pemerintah desa dengan melampirkan fotokopi KTP dan KK
- Pemerintah desa akan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima BLT DD dengan menggunakan data pemerintah sebagai acuan
- Pemerintah desa akan mengusulkan daftar calon penerima BLT DD kepada pemerintah kabupaten/kota melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Desa (SIDaDes)
- Pemerintah kabupaten/kota akan menyetujui atau menolak usulan pemerintah desa berdasarkan ketersediaan dana desa
- Pemerintah desa akan mengumumkan daftar penerima BLT DD yang telah disetujui oleh pemerintah kabupaten/kota
Baca Juga: Alhamdulillah Anak SMA Dapat Hingga Rp1 Juta, Begini Cara Login Dan Cek Penerima Bansos PIP 2024
- Pemerintah desa akan menyalurkan BLT DD kepada penerima melalui rekening bank, kantor pos, atau lembaga keuangan lain yang ditunjuk
- Penerima BLT DD harus menandatangani bukti penerimaan BLT DD dan melaporkan penggunaan dana tersebut kepada pemerintah desa
Demikian artikel yang saya buat dengan judul Bisa Dapat Rp300 Ribu Begini Kriteria Penerima BLT DD dan Cara Daftarnya.
Semoga artikel ini bermanfaat dan informatif bagi Anda.