Intisari-online.com - Untuk membantu meringankan beban masyarakat desa, pemerintah mengeluarkan program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang bersumber dari dana desa.
Berikut ini kriteria penerima BLT DD dan cara klaimnya.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat desa dan mengurangi kemiskinan ekstrem.
Apa itu BLT DD?
BLT DD adalah bantuan langsung tunai yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di desa yang memenuhi kriteria tertentu.
Besaran BLT DD adalah Rp300 ribu per bulan per KPM selama 12 bulan.
BLT DD akan mulai disalurkan pada Januari 2024 dan berakhir pada Desember 2024.
Siapa yang berhak menerima BLT DD?
KPM yang berhak menerima BLT DD adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.
Adapun kriteria KPM yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.07/2021adalah:
- Tidak memiliki pekerjaan tetap atau kehilangan mata pencaharian akibat pandemi COVID-19
- Tidak memiliki sumber penghasilan lain selain dari usaha mikro atau kecil
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR