Intisari-Online.com - Ada beberapa poin yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terkait komitmen antikorupsi saat diundang KPK pada Rabu (17/1).
Salah satunya adalah terkait pembuktian terbaik untuk kasus penindakan korupsi.
Apa itu pembuktian terbalik?
Mengutip artikel berjudul "Sistem Pembuktian Terbalik Dalam Pembuktian Perkara Gratifikasi" yang tayang di jurnal.uns.ac.id, pembuktian terbalik merupakan suatu jenis pembuktian yang berbeda dengan hukum acara pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Jenis pembuktian ini mewajibkan terdakwa untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atau membuktikan secara negatif (sebaliknya) terhadap dakwaan Penuntut Umum.
Meskipun terdakwa dibebani beban pembuktian tetapi tidak menghapuskan kewajiban Penuntut Umum juga, sesuai dengan Pasal 66 KUHAP yaitu juga untuk membuktikan mengingat sifat “berimbang” dari Pembuktian Terbalik di Indonesia.
Sistem Pembuktian Terbalik sudah lama diterapkan di beberapa negara di Asia dan salah satunya adalah negara tetangga kita yaitu Malaysia.
Di Malaysia dalam Anti Corruption Act (ACA) pada Pasal 42 dinyatakan bahwa semua gratification kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap kecuali dibuktikan sebaliknya oleh terdakwa.
Maksud ketentuan ini bahwa Jaksa Penuntut Umum hanya membuktikan satu bagian inti delik.
Yaitu adanya pemberian (gratification).
Selebihnya dianggap dengan sendirinya kecuali dibuktikan sebaliknya oleh terdakwa.
Yaitu pertama, pemberian itu berkaitan dengan jabatannya (in zijn bediening).
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR