Baca Juga: Rincian Dana Kampanye Parpol Pemilu 2024: Siapa yang Paling Boros?
Mellaz mengatakan, aturan tentang kampanye akbar atau rapat umum tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Hal itu telah dibahas antara KPU, tim masing-masing pasangan capres-cawapres, serta pihak kepolisian dalam rapat koordinasi di Jakarta hari ini.
Sementara itu, mengenai empat parpol yang tidak masuk koalisi, Mellaz menyatakan pembagian zonasi kampanye telah dibahas bersama perwakilan parpol-papol tersebut.
Keempat partai itu adalah Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Buruh, dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN).
Dari keempat partai itu, kata Mellaz, ada yang memilih mengikuti zonasi kampanye akbar pasangan capres-cawapres tertentu.
"Mereka menyatakan Partai Ummat akan ikut skema zonasinya ke paslon 1, sedangkan Partai Gelora akan ikut skema zonasinya di paslon 2," ucap Mellaz.
"Sedangkan untuk Partai Buruh dan Partai PKN itu akan disusun dalam zona kampanye tersendiri untuk yang pelaksanaan kampanye rapat umum selama 21 hari yang akan mulai berlangsung tanggal 21 Januari sampai tanggal 10 Februari tahun 2024," papar Mellaz.
Baca Juga: KPU Yakin Para Capres-Cawapres Punya Niat Yang Sama Terkait Indonesia
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR