Donal mengaku tidak mengetahui bahwa bisnis jual beli anjing hidup merupakan tindakan kriminal.
Bahkan, dia tak berani mengirim anjing untuk menyuplai pasar daging anjing di Solo Raya tanpa mengantongi surat izin jalan.
Oleh karena itu, dia selalu mengurus dokumen surat jalan dengan dalih supaya resmi.
"Kami belum tahu itu ada larangan, makanya kami cari dokumen resmi," kata dia, Menurut Donal, setiap pengiriman ada dua surat resmi dari Polsek Subang, dan Dinas Peternakan dan Kesehatan UPTD Subang, Jawa Barat.
"Kalau tak ada surat saya tidak berani jalan," katanya.
Selain itu, kata Donal, dirinya juga menyetorkan uang sekitar Rp850.000 ke kedua institusi tersebut agar mendapat surat jalan dan surat barang bawaan bukan hasil kejahatan.
"Betul, saya kasih Rp 850.000 ke dua lembaga di Subang untuk urus surat masing-masing UPTD saya bayar Rp 550.000, Polsek bayar Rp300.000," ucap tersangka.
Namun demikian, polisi masih mendalamin soal kedua surat itu.
Diduga kedua surat itu palsu.
"Nah kami dalami itu, bisa saja pasal yang kami tetapkan kepada lima tersangka hal itu kami kenakan pula bagi pelaku yang memalsukan surat," ungkap Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono Untuk kebutuhan sehari-hari.
Warga Ngembatpadas, Gemolong, Sragen ini, setidaknya harus menyediakan uang sebesar Rp40 juta-Rp75 juta untuk mampu membawa ratusan anjing ke Solo.
"Nanti untung paling bersihnya Rp25 ribu perekor. Nah, tinggal kalikan 300-400 ekor saja," katanya.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR