Intisari-Online.com -Kasus jual-beli anjing hidup untuk konsumsi di Solo, Jawa Tengah, terus mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Kasus ini berawal daripenyelundupan 226 anjing dari Subang, Jawa Barat, dengan tujuan Solo, Jawa Tengah, yang digagalkan jajaran Polrestabes Semarang.
Ratusan anjing ituakan dijadikan olahan makanan di sejumlah warung di Solo.
Menurut Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Solo, Eko Nugroho Isbandijarso, tingkat konsumsi daging anjing di Solo mencapai 100 ekor per hari.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ada 27 warung makan yang menjual menu daging anjing.
“Kalau di kami data yang ada warung ada 27. Kurang lebih 90-100 ekor per hari,” paparnya, Kamis (11/1/2024), dikutip dari TribunSolo.com.
Meski daging anjing berbahaya bagi tubuh, namun sejumlah masyarakat di Solo tetap mengonsumsinya.
“Ditengarai ada bakteri di dalam anjing yang bisa menular pada manusia,” lanjutnya.
Dia mengatakan, selama ini tidak ada pengawasan yang ketat dalam peredaran daging anjing ke 27 warung.
Hal yang bisa dilakukan petugas hanya menegur, lantaran tidak ada larangan menjual daging anjing.
“Kita pendekatannya komunikasi dan edukasi. Kalau masalah itu sosialisasi dengan para penjual daging anjing dan masyarakat mengenai efek negatif mengenai konsumsi daging anjing,” bebernya.
Menurutnya memakan daging anjing bagi sebagian warga Solo sudah menjadi kebiasaan.
“Namun sampai saat ini belum begitu berhasil karena budaya kesukaan masyarakat dari kita yang menyukai konsumsi daging anjing," kata dia.
"Dari Jawa Barat masih masuk ada semacam kebutuhan konsumen dan produsen sehingga masih berlangsung,” tambah dia.
Eko Nugroho juga menyatakan banyak pedagang yang enggan beralih jualan produk lain.
Hingga saat ini, petugas masih menelusuri lokasi pemotongan daging anjing sebelum diedarkan ke 27 warung makan di Solo.
“Itu karena sembunyi-sembunyi. Ada memang yang menyembelih tapi tidak secara terang-terangan,” paparnya.
Perdagangan anjing untuk konsumsi kembali menghebohkan publik.
Semua berawal dari penangkapan upaya penyelundupan ratusan anjing dalam truk di Tol Kalikangkung, Ngaliyan, Semarang, Jawa Terngah, pada Sabtu (6/1) kemarin.
Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan Donal Harianto (43) sebagai tersangka.
Dalam truk yang diamankan di Tol Kalikangkung itu terdapat 226 anjing yang akan dibawa ke Sragen untuk diedarkan ke sejumlah warung makan di Solo
Selain Donal, polisi juga menetapkan empat tersangka lainnya yakni Ariyoto (49), Wagimin (62), Sulasno (48) dan Ervan Yulianto (29).
Dilansir Kompas.com, Donal mengaku sudah 10 tahun menjalani bisnis jual beli anjing.
Dia mendapatkan anjing dari empat daerah di Jawa Barat yakni Tasikmalaya, Garut, Sumedang dan Subang.
Di empat daerah tersebut, ada 11 orang yang berbeda yang menyediakan anjing untuk dibeli oleh Donal.
Jika anjing-anjing yang dibeli sudah siap, ia akan datang dan membelinya secara tunai.
Donal mengaku membeli satu ekor anjing dengan harga Rp250.000.
Setiap bulan, ada dua kali pengiriman dengan total anjing yang dikirim sebanyak 400 ekor.
Kemudian Donal kembali menjual anjing dengan harga Rp350.000 per ekor.
"Setiap bulan kirim 2 kali, harga jual Rp350.000," katanya.
"Total sekitar 300-400 ekor yang dijual per bulan. Saya cuma bawa ke daerah Wonosari, ada seperti lapangan, semua pembeli datang, (anjing) habis dibeli di situ."
Mengaku dapat surat jalan dari polisi
Donal mengaku memiliki pelanggan dari Solo yang kerap membeli anjing dalam kondisi hidup.
Bahkan pelanggan tersebut bisa membeli hingga 20 ekor, Ia mengaku tak mengetahui pasti bila anjing yang dibeli darinya dipakai untuk dikonsumsi.
Dia mengaku selalu menjual anjing dalam keadaan hidup.
"Kalau di sini saya jual hidup, ada yang dibuat seleksi buru biawak, ada yang buat cari tikus di sawah, ada yang mungkin dikonsumsi, saya kurang tahu, soalnya saya jualnya itu," kata dia.
Donal mengaku tidak mengetahui bahwa bisnis jual beli anjing hidup merupakan tindakan kriminal.
Bahkan, dia tak berani mengirim anjing untuk menyuplai pasar daging anjing di Solo Raya tanpa mengantongi surat izin jalan.
Oleh karena itu, dia selalu mengurus dokumen surat jalan dengan dalih supaya resmi.
"Kami belum tahu itu ada larangan, makanya kami cari dokumen resmi," kata dia, Menurut Donal, setiap pengiriman ada dua surat resmi dari Polsek Subang, dan Dinas Peternakan dan Kesehatan UPTD Subang, Jawa Barat.
"Kalau tak ada surat saya tidak berani jalan," katanya.
Selain itu, kata Donal, dirinya juga menyetorkan uang sekitar Rp850.000 ke kedua institusi tersebut agar mendapat surat jalan dan surat barang bawaan bukan hasil kejahatan.
"Betul, saya kasih Rp 850.000 ke dua lembaga di Subang untuk urus surat masing-masing UPTD saya bayar Rp 550.000, Polsek bayar Rp300.000," ucap tersangka.
Namun demikian, polisi masih mendalamin soal kedua surat itu.
Diduga kedua surat itu palsu.
"Nah kami dalami itu, bisa saja pasal yang kami tetapkan kepada lima tersangka hal itu kami kenakan pula bagi pelaku yang memalsukan surat," ungkap Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono Untuk kebutuhan sehari-hari.
Warga Ngembatpadas, Gemolong, Sragen ini, setidaknya harus menyediakan uang sebesar Rp40 juta-Rp75 juta untuk mampu membawa ratusan anjing ke Solo.
"Nanti untung paling bersihnya Rp25 ribu perekor. Nah, tinggal kalikan 300-400 ekor saja," katanya.
"Itu untung sebulan."
Motif Donal menekuni bisnis ini selama dasawarsa adalah alasan ekonomi.
Alasan lainnya, bidang tersebut saja yang bisa dia lakukan.
Terlebih, pangsa pasar daging anjing di Solo Raya cukup menggiurkan.
"Ya untuk kebutuhan makan anak-istri. Mau kerja apa lagi bisanya gini," jelas dia.
Dia pun enggan memberikan tanggapan terkait rantai bisnis jual beli anjing di Solo Raya.
Yang jelas, pihaknya hanya menyuplai 20 pelanggan yang akan menerima anjing tersebut di sebuah lapangan di Wonosari, Klaten.
"Saya tidak tahu kalau supplier lainnya. Kami tak saling kenal," bebernya.
Dia juga mengatakan, perlakuan khusus terhadap anjing-anjing tersebut berupa mulut diikat dan digantung di batang bambu di bak truk hanya kepada anjing yang galak.
"Tidak semua diikat, yang galak saja," ucapnya.
Dia pun membantah memukul terhadap aktivis pencinta hewan saat penangkapannya di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang pada Sabtu (6/1/2024) malam.
"Saya minta truk dipindah jangan di gerbang tol (gardu). Saya cuma berdebat tidak (mukul). Hanya saja, mereka tidak mau," beber dia.
Donal juga mengatakan, ratusan anjing itu bukan hasil kejahatan, namun dari peternak di Subang.
"Anjing di sana cari keliling kampung. Belinya di petani, gak mungkin kalau nyulik atau nyuri karena sampai ratusan," tandasnya.
Kelima tersangka dapat dijerat dengan pasal 89 ayat 2 UU Nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan juncto pasal 55 KUHP.
Dan Pasal 91 B ayat 1 UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan kesehatan hewan juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.