- Surat suara berwarna biru untuk memilih anggota DPRD provinsi.
Surat suara ini harus memuat nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung, dan nomor urut partai pengusung.
- Surat suara berwarna hijau untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota.
Surat suara ini harus memuat nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung, dan nomor urut partai.
Masing-masing surat suara memiliki ukuran dan jumlah yang berbeda-beda, sesuai dengan jumlah calon dan daerah pemilihan.
KPU telah menetapkan norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu, termasuk surat suara, melalui Peraturan KPU nomor 15 tahun 2018.
Surat suara merupakan salah satu alat yang memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui dan memahami surat suara yang akan kita gunakan dalam Pemilu 2024.
Jangan sampai salah pilih atau rusak surat suara, karena itu akan berpengaruh pada hasil pemilu.
Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan informasi yang Anda butuhkan.
Demikian jenis surat suara di Pemilu 2024, bagaimana menurut Anda?
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR