Amendemen UUD 1945 kedua berlangsung pada Sidang Tahunan MPR pada 7-18 Agustus 2000.
Amendemen kedua diterapkan pada 5 bab, yakni sebanyak 25 pasal.
Pasal-pasal tersebut yakni Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 25A, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 poin A-J, Pasal 30, dan Pasal 36 poin A-C.
Secara garis besar amendemen kedua berisikan tentang penguatan otonomi daerah, penguatan peran legislatif, dan Hak Asasi Manusia (HAM).
3. Amendemen UUD 1945 pada 2001
Amendemen UUD 1945 ketiga berlangsung dalam Sidang Tahunan MPR pada 1-9 November 2001.
Pasal-pasal yang terkena amendemen ialah Pasal 1, Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 7C, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17, Pasal 22c, Pasal 22D, Pasal 22E, Pasal 23, pasal 23A, Pasal 23C, Pasal 23E, Pasal 23F, Pasal 23G, Pasal 24, dan Pasal 24 poin A-C.
Secara garis besar amendemen ketiga berisikan tentang penguatan lembaga yudikatif sekaligua menambah lembaga perwakilan yakni Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
4. Amendemen UUD 1945 pada 2002
Amendemen UUD 1945 keempat berlangsung pada Sidang Tahuna MPR 1-11 Agustus 2001.
Pasal-pasal yang terkena amendemen ialah Pasal 2, Pasal 6A, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 16, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung, Pasal 23B, Pasal 23D, Pasal 24, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 37.
Secara garis besar, amendemen keempat mencakup tata cara pemakzulan presiden, peralihan kekuasaan presiden di masa darurat, dan juga jaminan atas hak pendidikan terhadap warga negara.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR