Baru Terjadi Setelah Reformasi, Inilah Sejarah Amandemen UUD 1945

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Editor

Inilah sejarah amandemen UUD 1945, pertama dilakukan setelah reformasi.
Inilah sejarah amandemen UUD 1945, pertama dilakukan setelah reformasi.

Intisari-Online.com -Undang-Undang Dasar 1945 adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Indonesia.

Meski begitu, UUD 1945 bukan berarti tidak pernah tersentuh atau mengalami perubahan atau istilah kerennya amandemen.

Inilah sejarah amandemen UUD 1945.

Sejarah Amendemen UUD 1945 dari masa ke masa

Mengutip Kompas.com, 6 September 2021, Indonesia telah mengalami empat kali amendemen UUD 1945.

Berikut perjalanan amendemen UUD 1945 dari masa ke masa:

1. Amendemen UUD 1945 pada 1999

Amendemen UUD 1945 pertama berlangsung pada Sidang Umum MPR 14-21 Oktober 1999.

Amendemen ini diterapkan pada 9 pasal yakni Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21.

Secara garis besar, amendemen pertama bertujuan untuk membatasi kekuasaan eksekutif dan membuatnya sejajar dengan lembaga legislatif dan yudikatif.

Dalam amendemen pertama juga mencakup pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode.

2. Amendemen UUD 1945 pada 2000

Amendemen UUD 1945 kedua berlangsung pada Sidang Tahunan MPR pada 7-18 Agustus 2000.

Amendemen kedua diterapkan pada 5 bab, yakni sebanyak 25 pasal.

Pasal-pasal tersebut yakni Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 25A, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 poin A-J, Pasal 30, dan Pasal 36 poin A-C.

Secara garis besar amendemen kedua berisikan tentang penguatan otonomi daerah, penguatan peran legislatif, dan Hak Asasi Manusia (HAM).

3. Amendemen UUD 1945 pada 2001

Amendemen UUD 1945 ketiga berlangsung dalam Sidang Tahunan MPR pada 1-9 November 2001.

Pasal-pasal yang terkena amendemen ialah Pasal 1, Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 7C, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17, Pasal 22c, Pasal 22D, Pasal 22E, Pasal 23, pasal 23A, Pasal 23C, Pasal 23E, Pasal 23F, Pasal 23G, Pasal 24, dan Pasal 24 poin A-C.

Secara garis besar amendemen ketiga berisikan tentang penguatan lembaga yudikatif sekaligua menambah lembaga perwakilan yakni Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

4. Amendemen UUD 1945 pada 2002

Amendemen UUD 1945 keempat berlangsung pada Sidang Tahuna MPR 1-11 Agustus 2001.

Pasal-pasal yang terkena amendemen ialah Pasal 2, Pasal 6A, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 16, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung, Pasal 23B, Pasal 23D, Pasal 24, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 37.

Secara garis besar, amendemen keempat mencakup tata cara pemakzulan presiden, peralihan kekuasaan presiden di masa darurat, dan juga jaminan atas hak pendidikan terhadap warga negara.

Pengertian amandemen?

Mengutip Kompas.com, 6 Februari 2020, amendemen adalah perubahan dokumen resmi atau catatan tertentu tanpa melakukan perubahan terhadap UUD.

Amendemen bisa dikatakan melengkapi dan memperbaiki beberapa rincian dari UUD yang asli.

Tujuan perubahan UUD 1945 untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan hukum.

Alasan filosofis, historis, yuridis, sosiologis, politis, dan teoritis juga mendukung dilakukannya perubahan terhadap konstitusi. Sebelum amendemen, UUD 1945 memiliki 38 bab, 37 pasal, dan 64 ayat.

Setelah dilakukan empat kali amendemen, UUD 1945 kini memiliki 16 bab, 37 pasal 194 ayat, serta tiga pasal aturan perakitan, dan dua pasal aturan tambahan.

slide 8 to 10 of 6

Artikel Terkait