2. Pintu ijtihad masih terbuka lebar bagi umat Islam. Ijtihad merupakan dasar penting dalam menafsirkan kembali ajaran Islam.
3. Islam adalah ajaran rasional yang sejalan dengan akal. Dengan akal, maka ilmu pengetahuan menjadi maju.
4. Kekuasanaan negara harus dibatasi oleh konstitusi yang dibuat oleh negara yang bersangkutan.
Persamaan pemikiran Jamaludin al-Afghani dan Muhammad Abduh adalah soal pendidikan.
Di mana keduanya sama-sama berpikir bahwa pendidikan menjadi salah satu kunci keberhasilan.
Namun pada masa itu, banyak orang yang acuh terhadap ilmu pengetahuan.
Sementara perbedaan pemikiran Jamaluddin al-Afghani dan Muhammad Abduh adalah soal pemerintahan.
Jamaluddin al-Afghani berusaha untuk mengubah sistem pemerintahan autokrasi menjadi demokrasi.
Sedangkan menurut Muhammad Abduh, kekuasaan negara harus dibatasi oleh konstitusi yang dibuat oleh negara yang bersangkutan.
Itulah persamaan dan perbedaan pemikiran Jamaluddin Al-Afghani dan Muhammad Abduh, dua tokoh gerakan pembaharuan Islam yang pemikirannya berdampak hingga sekarang.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR