Eddy ditangkap KPK pada bulan Juli 2023 karena diduga menerima suap sebesar Rp 3,4 miliar dari PT Asabri terkait dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Eddy diduga menggunakan pengaruhnya sebagai anggota Komisi IX DPR RI untuk memuluskan proses legislasi RUU tersebut.
4. Ben Brahim S Bahat, Bupati Kapuas
Ben ditangkap KPK pada bulan Agustus 2023 karena diduga menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
Ben diduga menerima uang, mobil, dan tanah dari kontraktor, pengusaha, dan pejabat daerah sebagai imbalan atas bantuan dan perlindungan yang diberikannya.
5. Gazalba Saleh, Hakim Agung MA.
Gazalba ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada bulan September 2023 karena diduga menerima suap sebesar Rp 4,7 miliar dari PT Royalindo Investa Wijaya terkait dengan perkara sengketa tanah rumah sakit di Makassar.
Gazalba diduga memutus perkara tersebut sesuai dengan keinginan PT Royalindo Investa Wijaya yang merupakan pihak tergugat.
Kasus-kasus korupsi dan suap di atas menunjukkan bahwa praktik kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan masih merajalela di berbagai sektor dan tingkatan pemerintahan.
Hal ini tentu sangat merugikan negara dan rakyat, serta menghambat pembangunan dan pelayanan publik.
Oleh karena itu, perlu adanya upaya bersama dari semua pihak untuk memberantas korupsi dan suap di Indonesia, dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR