7) Seluruh negara wajib berpartisipasi dalam mencegah dan mengendalikan pencemaran laut, termasuk bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh pelanggaran negara terhadap konvensi.
8) Penelitian ilmiah di ZEE dan landas kontinen harus menghormati negara pesisir. Jika penelitian ini dilakukan untuk tujuan damai atau lainnya, maka harus mendapat persetujuan dari negara-negara yang terlibat dalam UNCLOS 1982.
9) Permasalahan yang timbul harus diselesaikan dengan cara damai.
10) Untuk sengketa bisa dibawa ke pengadilan internasional atau ke pihak-pihak yang terkait dengan konvensi ini.
Kesimpulan
UNCLOS 1982 adalah konvensi yang mengatur hukum laut dan aturan-aturan yang berlaku di dalamnya.
Konvensi ini bertujuan untuk menciptakan kerjasama, perdamaian, dan keadilan di laut.
Indonesia sebagai negara kepulauan, memiliki kewajiban dan hak yang diatur oleh konvensi ini.
Oleh karena itu, Indonesia harus memahami dan mengimplementasikan apa yang dimaksud UNCLOS 1982 dengan baik.
Baca Juga: Bagaimana Sikap Indonesia dalam Menghadapi Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat dengan Malaysia?
KOMENTAR